Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan uang hampir Rp500 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah di Sentul, Jawa Barat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permohonan tersebut menjadi pengakuan bahwa aset-aset tersebut adalah milik Febrie. Langkah hukum ini memudahkan penyidik untuk melanjutkan proses perkara dengan mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur. Selain itu, penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah menjadi bukti petunjuk yang memperkuat keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Boyamin menegaskan bahwa gugatan ini membuka fakta baru mengenai kepemilikan aset dan semakin terangkan benang merah kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.13