Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan uang hampir Rp500 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah di Sentul, Jawa Barat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permohonan tersebut menjadi pengakuan bahwa aset-aset tersebut adalah milik Febrie. Langkah hukum ini memudahkan penyidik untuk melanjutkan proses perkara dengan mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur. Selain itu, penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah menjadi bukti petunjuk yang memperkuat keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Boyamin menegaskan bahwa gugatan ini membuka fakta baru mengenai kepemilikan aset dan semakin terangkan benang merah kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait