Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan uang hampir Rp500 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah di Sentul, Jawa Barat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permohonan tersebut menjadi pengakuan bahwa aset-aset tersebut adalah milik Febrie. Langkah hukum ini memudahkan penyidik untuk melanjutkan proses perkara dengan mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur. Selain itu, penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah menjadi bukti petunjuk yang memperkuat keterkaitan Febrie dengan lokasi tersebut. Boyamin menegaskan bahwa gugatan ini membuka fakta baru mengenai kepemilikan aset dan semakin terangkan benang merah kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Berita terkait
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48