Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi total Rp206 juta. Rincian gugatan terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta. Permohonan ini dibacakan oleh kuasa hukum Roy Suryo pada sidang Rabu (29/7/2026).
Kerugian materiil didasarkan pada dampak penahanan Roy Suryo selama 4 hari. Pihak Roy Suryo menghitung kehilangan pendapatan dari channel YouTube pribadinya, Roy Suryo Official Channel, dengan perkiraan penghasilan rata-rata Rp3 juta per hari. Selain itu, kerugian imateril mencakup dampak non-materiil dari penahanan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.32
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12