Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya

Kubu Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi total Rp206 juta. Rincian gugatan terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta. Permohonan ini dibacakan oleh kuasa hukum Roy Suryo pada sidang Rabu (29/7/2026).

Kerugian materiil didasarkan pada dampak penahanan Roy Suryo selama 4 hari. Pihak Roy Suryo menghitung kehilangan pendapatan dari channel YouTube pribadinya, Roy Suryo Official Channel, dengan perkiraan penghasilan rata-rata Rp3 juta per hari. Selain itu, kerugian imateril mencakup dampak non-materiil dari penahanan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait