Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa kerugian yang dialaminya meliputi aspek materiil maupun immateriil, termasuk dampak terhadap kesehatan, kondisi psikologis, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penahanan.
Roy menyatakan bahwa nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal terlaksana. Roy menilai kerugian finansial tersebut sulit diukur secara pasti, dan ia juga mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.52
Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Berita terkait
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 12.06
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12