Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan

Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa kerugian yang dialaminya meliputi aspek materiil maupun immateriil, termasuk dampak terhadap kesehatan, kondisi psikologis, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penahanan.

Roy menyatakan bahwa nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal terlaksana. Roy menilai kerugian finansial tersebut sulit diukur secara pasti, dan ia juga mengalami gangguan kesehatan selama masa penahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait