Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo soal ganti rugi. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena Roy Suryo tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak, padahal kewenangan pembayaran ganti rugi ada di tangan Menteri Keuangan. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan.

Gugatan praperadilan ketiga ini ditolak seluruhnya. Sebelumnya, gugatan pertama Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian oleh hakim, sementara gugatan kedua soal status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo ditolak. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan mekanisme praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Kuasa hukum Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan keempat dengan objek hukum yang berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait