Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo soal ganti rugi. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena Roy Suryo tidak menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak, padahal kewenangan pembayaran ganti rugi ada di tangan Menteri Keuangan. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan.
Gugatan praperadilan ketiga ini ditolak seluruhnya. Sebelumnya, gugatan pertama Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian oleh hakim, sementara gugatan kedua soal status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo ditolak. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan mekanisme praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. Kuasa hukum Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan keempat dengan objek hukum yang berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 11.03
PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Berita terkait
Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.32
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 12.06
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02