Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, mengajukan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tim penyidik serta tim penuntut umum. Ganti rugi terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Kerugian materiil mencakup hilangnya pendapatan harian dari saluran YouTube-nya (perkiraan Rp3 juta per hari × 4 hari penahanan = Rp12 juta), biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat (Rp5 juta per hari × 4 hari = Rp20 juta), biaya litigasi tim advokasi (Rp30 juta untuk satu paket praperadilan), dan biaya transportasi serta makan untuk 11 orang selama delapan hari (total Rp44 juta). Kerugian imateriil mencerminkan kerusakan reputasi, beban psikologis, kecemasan, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif, yang menurut pemohon membenarkan kompensasi minimal Rp100 juta. Praperadilan ketiga didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam dua praperadilan sebelumnya, permohonan Roy ditolak pada tahap penetapan tersangka, tetapi ia menang dalam praperadilan terkait penggrebekan, penangkapan, dan penahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait