Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, mengajukan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tim penyidik serta tim penuntut umum. Ganti rugi terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Kerugian materiil mencakup hilangnya pendapatan harian dari saluran YouTube-nya (perkiraan Rp3 juta per hari × 4 hari penahanan = Rp12 juta), biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat (Rp5 juta per hari × 4 hari = Rp20 juta), biaya litigasi tim advokasi (Rp30 juta untuk satu paket praperadilan), dan biaya transportasi serta makan untuk 11 orang selama delapan hari (total Rp44 juta). Kerugian imateriil mencerminkan kerusakan reputasi, beban psikologis, kecemasan, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif, yang menurut pemohon membenarkan kompensasi minimal Rp100 juta. Praperadilan ketiga didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam dua praperadilan sebelumnya, permohonan Roy ditolak pada tahap penetapan tersangka, tetapi ia menang dalam praperadilan terkait penggrebekan, penangkapan, dan penahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.32
Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 13.14
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan, Disumbangkan ke Yayasan Sosial
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 12.06
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.43
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini
Berita terkait
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02