Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan Polda Metro Jaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351686/original/071686000_1789710560-Screenshot_2026-09-18_124556.jpg)
Polda Metro Jaya menahan RS (44), tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TL di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Pelaku diduga menendang korban dari belakang hingga tersungkur karena merasa terganggu oleh posisi korban yang menghalangi jalannya. Kejadian ini terungkap setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membantah isu bahwa korban hendak mencuri sebelum kejadian. RS, yang diketahui tidak bekerja dan tinggal bersama orang tuanya, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 14.52
Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City
kumparan · 21 September 2026 pukul 10.03
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Ditahan di Rutan Polda Metro
Detik.com · 21 September 2026 pukul 07.00
Yang Baru Terungkap dari Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.49
Polisi: Pria Penendang Wanita di Senayan Tinggal dengan Ortu dan Tidak Bekerja
Berita terkait
Sosok Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 18.12
Polisi Ungkap Alasan Pria Tendang Wanita di Sency, Bantah Isu Copet
Detik.com · 20 September 2026 pukul 12.27
Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.03
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41