Yang Baru Terungkap dari Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian berlangsung pada Minggu (13/9) pukul 17.00 WIB, di mana RS menendang punggung korban secara tiba-tiba saat korban sedang mengantre makanan hingga terjatuh.
Motif pelaku adalah merasa terganggu karena terhalang oleh korban, bukan karena isu pencurian sebagaimana sempat beredar. RS, yang diketahui tidak bekerja dan tinggal bersama orang tuanya, kini dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban TL telah dimintai keterangan meski kondisinya masih mengalami syok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 14.52
Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City
kumparan · 21 September 2026 pukul 10.03
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Ditahan di Rutan Polda Metro
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.49
Polisi: Pria Penendang Wanita di Senayan Tinggal dengan Ortu dan Tidak Bekerja
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.03
Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
Berita terkait
Polisi Ungkap Alasan Pria Tendang Wanita di Sency, Bantah Isu Copet
Detik.com · 20 September 2026 pukul 12.27
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41
Polisi: Korban dan Pelaku Penendangan di Mal Sency Tak Saling Kenal
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.48
Polisi: Pria Tendang Perempuan di Senayan City Tak Terpengaruh Alkohol
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.22