Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Yang Baru Terungkap dari Kasus Pria Tendang Wanita di Senayan City

Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian berlangsung pada Minggu (13/9) pukul 17.00 WIB, di mana RS menendang punggung korban secara tiba-tiba saat korban sedang mengantre makanan hingga terjatuh.

Motif pelaku adalah merasa terganggu karena terhalang oleh korban, bukan karena isu pencurian sebagaimana sempat beredar. RS, yang diketahui tidak bekerja dan tinggal bersama orang tuanya, kini dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban TL telah dimintai keterangan meski kondisinya masih mengalami syok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait