Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK

Sejumlah organisasi dan tokoh, termasuk Partai Ummat dan Denny Indrayana, mengajukan gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif sesuai Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

terdapat delapan tuntutan utama, termasuk permintaan diskualifikasi Gibran, pembatalan keputusan lembaga pemilu (nomor 1632, 1644, 360, dan 504), hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR. Jika dikabulkan, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru sesuai UUD 1945. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengujian di persidangan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait