Mau Dipermalukan Secara Nasional, Ini Delapan Tuntutan Soal Gugatan Ijazah Gibran bin Jokowi di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah organisasi dan tokoh, termasuk Partai Ummat dan Denny Indrayana, mengajukan gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif sesuai Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
terdapat delapan tuntutan utama, termasuk permintaan diskualifikasi Gibran, pembatalan keputusan lembaga pemilu (nomor 1632, 1644, 360, dan 504), hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR. Jika dikabulkan, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru sesuai UUD 1945. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengujian di persidangan MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Berita terkait
Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 12.20
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Roy Suryo Disebut Bermodalkan Hoax, Rismon Sianipar Yakin Kemendikdasmen Mampu Patahkan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.07
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55