Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di atas 4 persen. Penolakan ini didasari kekhawatiran kenaikan PT berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya memperhatikan aspek keterwakilan politik dalam penentuan ambang batas agar suara sah pemilih tidak terbuang. Menurut Viva, semakin tinggi angka ambang batas, semakin banyak suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan tingkat disproporsionalitas yang tinggi dan menurunkan nilai representasi demokrasi.

Berdasarkan data yang disampaikan Viva, pada Pemilu Legislatif 2024 dengan ambang batas 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional (11,4%) yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Angka ini meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencatat 13.595.842 suara hangus (9,71%), dan Pemilu 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2,37%). Viva merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi memadai dapat menimbulkan ketimpangan antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.

Meskipun mengakui tidak ada angka ideal yang mutlak untuk besaran PT, Viva menekankan bahwa setiap perubahan harus tetap berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Ia mengingatkan agar semangat penyederhanaan partai politik tidak mengabaikan hak suara rakyat. Sikap PAN ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sementara beberapa partai seperti Gerindra dan PDI Perjuangan mendukung angka ambang batas 5 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait