Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus 'Jatah Preman' dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Vonis ditambah denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan disita atau ditambahkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus semula melibatkan tiga tersangka yaitu Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Putusan banding dibacakan secara daring pada Senin (5/10).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait