Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus 'Jatah Preman' dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Vonis ditambah denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan disita atau ditambahkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus semula melibatkan tiga tersangka yaitu Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Putusan banding dibacakan secara daring pada Senin (5/10).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.30
PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
Berita terkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.02
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Siak Tersangka
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.15
Koruptor Bisa Financial Freedom Setelah Dipenjara? Analisis Guru Besar Ini Bakal Bikin Geram
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.10