Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta agar kewenangan perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset hanya diberikan kepada lembaga dan aparat yang terpercaya, dengan pengawasan pengadilan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, ia menekankan pentingnya integritas aparat serta kepastian hukum agar masyarakat tidak merasa ditindas. Hardjuno mengusulkan agar proses pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset dilakukan di bawah pengawasan pengadilan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial independen. Ia juga menegaskan bahwa negara harus memiliki bukti awal yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, agar beban bukti tidak selalu jatuh di pihak pemilik aset. Meski mendukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan tidak menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.30
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 08.00
Curhat Habiburokhman: Pernah Tersakiti Saat Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 06.50
Aparat Indonesia Berintegritas? Habiburokhman Ragukan Standar Seperti Negara Maju
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Berita terkait
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.34
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.19
Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 22.00