Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Sebut Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan

Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta agar kewenangan perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset hanya diberikan kepada lembaga dan aparat yang terpercaya, dengan pengawasan pengadilan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, ia menekankan pentingnya integritas aparat serta kepastian hukum agar masyarakat tidak merasa ditindas. Hardjuno mengusulkan agar proses pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset dilakukan di bawah pengawasan pengadilan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial independen. Ia juga menegaskan bahwa negara harus memiliki bukti awal yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, agar beban bukti tidak selalu jatuh di pihak pemilik aset. Meski mendukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan tidak menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait