Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya rencana pajak khusus untuk bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Ia menegaskan tidak ada perintah untuk mengejar pajak dari sektor tersebut, dan kebijakan perpajakan tetap berjalan seperti biasa (business as usual). Wajib pajak tetap wajib membayar PPh atas pendapatan yang diterima sesuai ketentuan umum. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti yang menyatakan belum ada program kerja spesifik DJP tahun 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.25
Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.55
DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027
Berita terkait
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30
DJP Buka Suara soal Pajak Rumah Kontrakan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43