Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji, Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp401 miliar. Teguh ditangkap oleh tim Jampidsus di kediamannya, Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.
PT Amman Mineral Internasional menegaskan bahwa perkara hukum ini terjadi sebelum Teguh menjabat sebagai Komisaris pada 2021 dan tidak terkait dengan operasional perusahaan. Saat ini, Teguh dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perseroan tengah menyiapkan langkah tata kelola lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembahasan status jabatan Teguh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 09.00
Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.37
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang perdana pada 7 Oktober
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
Berita terkait
PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.20
Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 12.20
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.26