Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman

Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji, Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp401 miliar. Teguh ditangkap oleh tim Jampidsus di kediamannya, Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.

PT Amman Mineral Internasional menegaskan bahwa perkara hukum ini terjadi sebelum Teguh menjabat sebagai Komisaris pada 2021 dan tidak terkait dengan operasional perusahaan. Saat ini, Teguh dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perseroan tengah menyiapkan langkah tata kelola lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembahasan status jabatan Teguh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait