Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan ini menjadi respons terhadap kekhawatiran terhadap penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar dakwaan dalam perkara korupsi. Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan bahwa hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP, karena kewenangan menetapkan kerugian negara seharusnya berada pada BPK.
Maruarar menjelaskan bahwa setelah putusan MK ini, pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, bukan hasil audit BPKP. Jika jaksa tetap menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi. Hal ini berpotensi memberikan peluang bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan MK.
Untuk terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, mekanisme konstitusional masih tersedia melalui hak prerogatif Presiden. Maruarar menegaskan bahwa jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat memberikan grasi, termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.26
PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.17
Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
Berita terkait
Prabowo Mau Bikin Pengadilan Ad Hoc Khusus: Usut BUMN Nakal 30 Tahun ke Belakang
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.22
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53