Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan ini menjadi respons terhadap kekhawatiran terhadap penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar dakwaan dalam perkara korupsi. Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan bahwa hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP, karena kewenangan menetapkan kerugian negara seharusnya berada pada BPK.

Maruarar menjelaskan bahwa setelah putusan MK ini, pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, bukan hasil audit BPKP. Jika jaksa tetap menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi. Hal ini berpotensi memberikan peluang bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan MK.

Untuk terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, mekanisme konstitusional masih tersedia melalui hak prerogatif Presiden. Maruarar menegaskan bahwa jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat memberikan grasi, termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait