Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah, tapi Tak Bisa Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Partai Ummat dan Denny Indrayana, yang menduga adanya manipulasi terkait ijazah Gibran. Para penggugat menilai dokumen penyetaraan SMA yang diajukan tidak didukung ijazah asli, sementara certificate of attendance dan academic record hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik dan mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyatakan temuan ini menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI Tahun 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait