Putusan MK: Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah, tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Partai Ummat dan Denny Indrayana, yang menduga adanya manipulasi terkait ijazah Gibran. Para penggugat menilai dokumen penyetaraan SMA yang diajukan tidak didukung ijazah asli, sementara certificate of attendance dan academic record hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik dan mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyatakan temuan ini menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI Tahun 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.25
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah atau Sertifikat Kelulusan dari UTS?!
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Berita terkait
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena...
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.50
Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 19.50
Ali Syarief: Persoalan Ijazah Gibran Sederhana, yang Dimohon Hanya Satu...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 21.00