MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak adanya ijazah pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ranah lembaga lain untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Gibran tidak memiliki bukti ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang diajukan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan. MK menilai certificate of attendance dan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan tidak cukup sebagai bukti kelulusan. Permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran oleh KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah pihak tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 21.30
Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Berita terkait
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Gugat Gibran, Indonesia Berpotensi Punya Wapres Baru!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.22
PSI: Dulu Ijazah Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Besok Mas Kaesang, Mungkin Lusa...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.50
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55