Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak adanya ijazah pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ranah lembaga lain untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Gibran tidak memiliki bukti ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang diajukan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan. MK menilai certificate of attendance dan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan tidak cukup sebagai bukti kelulusan. Permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran oleh KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah pihak tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait