Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penolakan didasari pertimbangan bahwa perawatan kesehatan terdakwa masih bisa dilakukan di rutan KPK. Hakim mempersilakan pengajuan ulang jika terdapat diagnosis dokter yang menyatakan kondisi darurat medis tidak dapat ditangani di rutan.
Gus Yaqut didakwa mengatur kuota haji 2023-2024 untuk mengakomodir PIHK, yang diduga merugikan negara Rp622 miliar dan memberikan keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar). Terdakwa membantah menerima uang tersebut dan menyatakan pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis pelayanan jemaah. Sidang berlanjut pada 21 Agustus untuk tanggapan jaksa atas eksepsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Berita terkait
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.17
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52