Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penolakan didasari pertimbangan bahwa perawatan kesehatan terdakwa masih bisa dilakukan di rutan KPK. Hakim mempersilakan pengajuan ulang jika terdapat diagnosis dokter yang menyatakan kondisi darurat medis tidak dapat ditangani di rutan.
Gus Yaqut didakwa mengatur kuota haji 2023-2024 untuk mengakomodir PIHK, yang diduga merugikan negara Rp622 miliar dan memberikan keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar). Terdakwa membantah menerima uang tersebut dan menyatakan pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis pelayanan jemaah. Sidang berlanjut pada 21 Agustus untuk tanggapan jaksa atas eksepsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19