Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penolakan didasari pertimbangan bahwa perawatan kesehatan terdakwa masih bisa dilakukan di rutan KPK. Hakim mempersilakan pengajuan ulang jika terdapat diagnosis dokter yang menyatakan kondisi darurat medis tidak dapat ditangani di rutan.

Gus Yaqut didakwa mengatur kuota haji 2023-2024 untuk mengakomodir PIHK, yang diduga merugikan negara Rp622 miliar dan memberikan keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar). Terdakwa membantah menerima uang tersebut dan menyatakan pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis pelayanan jemaah. Sidang berlanjut pada 21 Agustus untuk tanggapan jaksa atas eksepsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait