Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji

Jaksa KPK menuduh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar US$271.500 (Rp4,8 miliar) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk mengakomodasi permintaan 313 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa masa tunggu, bertentangan dengan ketentuan hukum. Tiga terdakwa lain juga terlibat: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut 27 pihak berhasil diperkaya dari kasus ini, termasuk 313 PIHK yang menerima Rp478 miliar dan berbagai individu lainnya. Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dalam menangani kasus ini. Sidang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait