Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuduh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar US$271.500 (Rp4,8 miliar) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk mengakomodasi permintaan 313 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa masa tunggu, bertentangan dengan ketentuan hukum. Tiga terdakwa lain juga terlibat: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut 27 pihak berhasil diperkaya dari kasus ini, termasuk 313 PIHK yang menerima Rp478 miliar dan berbagai individu lainnya. Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dalam menangani kasus ini. Sidang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38