Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan laporan BPK RI. Perbuatan dilakukan bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan kuota kepada jemaah yang seharusnya tidak berhak dan menerima fee percepatan.
Jaksa memerinci tiga komponen kerugian negara: selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK tahun 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,9 miliar, dan fee percepatan dari pengisian kuota tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp 143,9 miliar. Totalnya mencapai Rp 622 miliar.
Terdakwa Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan memperkaya 313 korporasi PIHK lainnya. Jaksa menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Berita terkait
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39