Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan laporan BPK RI. Perbuatan dilakukan bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan kuota kepada jemaah yang seharusnya tidak berhak dan menerima fee percepatan.

Jaksa memerinci tiga komponen kerugian negara: selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK tahun 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,9 miliar, dan fee percepatan dari pengisian kuota tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp 143,9 miliar. Totalnya mencapai Rp 622 miliar.

Terdakwa Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan memperkaya 313 korporasi PIHK lainnya. Jaksa menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait