Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuduh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar US$271.500 (Rp4,8 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk mengakomodir permintaan 313 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa melalui prosedur yang benar. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga terlibat: Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebutkan 313 PIHK serta pihak lainnya yang diduga diperkaya dalam kasus ini. Ishfah Abidal Azis diperkaya US$5,2 juta plus Rp330 juta, sementara Amaluddin Wahab menerima US$602.600. Total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. KPK menyangkakan Yaqut dan tersangka lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38