Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji

Jaksa KPK menuduh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar US$271.500 (Rp4,8 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk mengakomodir permintaan 313 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa melalui prosedur yang benar. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga terlibat: Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebutkan 313 PIHK serta pihak lainnya yang diduga diperkaya dalam kasus ini. Ishfah Abidal Azis diperkaya US$5,2 juta plus Rp330 juta, sementara Amaluddin Wahab menerima US$602.600. Total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. KPK menyangkakan Yaqut dan tersangka lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait