Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda

Pemerintah dan DPR sepakat menunda penerapan aturan mandatory spending bagi pemerintah daerah yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap fleksibel menyesuaikan kebutuhan biaya pembiayaan. Evaluasi menunjukkan bahwa kondisi fiskal setiap daerah berbeda sehingga membutuhkan ruang alokasi belanja yang cukup. Dalam RAPBN 2027, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp735 triliun dan pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai PPPK, guru, tenaga kesehatan serta honorarium di lingkungan pemerintah daerah dengan anggaran Rp23 triliun untuk mengurangi beban pemerintah daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait