Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR sepakat menunda penerapan aturan mandatory spending bagi pemerintah daerah yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap fleksibel menyesuaikan kebutuhan biaya pembiayaan. Evaluasi menunjukkan bahwa kondisi fiskal setiap daerah berbeda sehingga membutuhkan ruang alokasi belanja yang cukup. Dalam RAPBN 2027, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp735 triliun dan pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai PPPK, guru, tenaga kesehatan serta honorarium di lingkungan pemerintah daerah dengan anggaran Rp23 triliun untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.10
Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah
Berita terkait
Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.30
Pembahasan RAPBN 2027: Alokasi Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Disetujui DPR
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.15
Menkeu apresiasi pertimbangan DPD RI untuk penguatan RAPBN 2027
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.44
Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 10.17