Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly: Kemenkeu Coba-coba Goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Pengacara Roy Suryo dan Refly Harun mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menggoyang-goyang praperadilan ganti kerugian atas kasus penangkapan tidak sah. Mereka menekankan bahwa mekanisme praperadilan valid untuk mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 173, yang telah disetujui dalam putusan praperadilan. Ahli hukum Didit Wijayanto menjelaskan ganti rugi bersifat post-trial dan sudah terbukti melalui putusan ketiga. Refly mendesak hakim tidak mengikal SEMA nomor 3 yang berpotensi mengindikasikan intervensi eksternal, menyoroti prinsip independensi peradilan dalam Pasal 24 UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait