Refly: Kemenkeu Coba-coba Goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo dan Refly Harun mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menggoyang-goyang praperadilan ganti kerugian atas kasus penangkapan tidak sah. Mereka menekankan bahwa mekanisme praperadilan valid untuk mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 173, yang telah disetujui dalam putusan praperadilan. Ahli hukum Didit Wijayanto menjelaskan ganti rugi bersifat post-trial dan sudah terbukti melalui putusan ketiga. Refly mendesak hakim tidak mengikal SEMA nomor 3 yang berpotensi mengindikasikan intervensi eksternal, menyoroti prinsip independensi peradilan dalam Pasal 24 UUD 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Berita terkait
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 13.44
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 15.54