Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo berbeda dengan praperadilan biasa. Mekanisme ini bertujuan untuk meminta ganti rugi setelah adanya putusan sebelumnya yang menyatakan upaya paksa aparat penegak hukum tidak sah atau keliru.
Didit menekankan bahwa sidang ganti kerugian bukan merupakan sarana untuk menguji penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat. Karena fokusnya adalah kompensasi finansial, ia menyatakan bahwa hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA nomor 3 dalam mengambil putusan terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.16
Jokowi Soal Praperdilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Jangan Dong Ini Disalahgunakan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.54
Jokowi Ternyata Dibuat Kesal Praperadilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Ganggu Kepastian Hukum
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.47
Pengakuan Roy Suryo Soal Motif di Balik Prapid Berjilid Kasus Ijazah Jokowi: Berapa Pun Rupiahnya...
Berita terkait
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 15.54
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08