Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang

Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo berbeda dengan praperadilan biasa. Mekanisme ini bertujuan untuk meminta ganti rugi setelah adanya putusan sebelumnya yang menyatakan upaya paksa aparat penegak hukum tidak sah atau keliru.

Didit menekankan bahwa sidang ganti kerugian bukan merupakan sarana untuk menguji penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat. Karena fokusnya adalah kompensasi finansial, ia menyatakan bahwa hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA nomor 3 dalam mengambil putusan terkait kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait