Rekening Donasi Warga Pati Diblokir, Komisi III DPR: Sebaiknya Bisa Diakses Kembali Karena Tidak Terkait Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rekening donasi warga Pati, Jawa Tengah, yang telah diblokir oleh Bank Mandiri sebaiknya dapat diakses kembali oleh pemiliknya. Rekening tersebut, yang terdaftar atas nama Supriyono alias Botok, berisi total Rp80 juta dan digunakan untuk menampung donasi dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026. Pemblokiran dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Menurut Habiburokhman, tidak ada unsur pidana terkait penggunaan rekening tersebut, sehingga tidak seharusnya diblokir. Komisi III juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama Bank Mandiri guna segera mengaktifkan kembali rekening tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset, di mana Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri juga hadir untuk menjelaskan soal pemblokiran rekening tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.41
Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.05
Bakal Buka Kembali Rekening Aktivis Pati, Ini Kata Bank Mandiri
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.18
Bank Mandiri Dipastikan Buka Kembali Rekening Botok sebelum Batas 5 Hari Kerja
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 14.53
Bank Mandiri Pulihkan Rekening Aktivis Botok Pati
Berita terkait
DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.22
Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam Demo pada 27 Agustus
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.05
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.46
Mengurai Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 06.00