Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026. Pembahasan RUU ini diperkirakan membutuhkan sekitar delapan minggu efektif masa sidang DPR setelah memperhitungkan masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan menyelesaikan seluruh proses pembahasan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dan pengesahan tingkat pertama dan kedua di sidang paripurna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait