DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026. Pembahasan RUU ini diperkirakan membutuhkan sekitar delapan minggu efektif masa sidang DPR setelah memperhitungkan masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan menyelesaikan seluruh proses pembahasan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dan pengesahan tingkat pertama dan kedua di sidang paripurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Berita terkait
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.59
Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.36
Masyarakat Pati ke DPR, Minta Kondusivitas Diperketat: Ada yang Acak-acak
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.59