Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset: Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan rekomendasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8). Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, DPR RI menargetkan penyelesaian RUU ini pada 14 Agustus 2026 setelah melalui tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik.
Rekomendasi MAI mencakup penegasan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum perampasan, penggunaan proses pidana sebagai mekanisme utama dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture hanya untuk kasus tertentu, kontrol pengadilan atas pemblokiran dan penyitaan, standar pembuktian yang jelas, pembalikan beban pembuktian secara proporsional, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pengawasan aparat penegak hukum, sistem pengelolaan aset yang profesional dan dapat diaudit, prioritas hasil perampasan untuk pemulihan korban dan kepentingan publik, serta kerja sama internasional untuk menjangkau aset di luar negeri.
MAI juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, dan peraturan terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Rekomendasi ini dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sekadar untuk satu kasus atau rezim pemerintahan. Nilai keadilan dan kemaslahatan, termasuk prinsip hifz al-mal, menjadi landasan etik dalam melindungi kekayaan publik sekaligus harta warga yang diperoleh secara sah. Perwakilan MAI lain, Fahmi Salim, menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak bertujuan menciptakan konflik politik atau pemerintahan tandingan, melainkan berpartisipasi melalui jalur konstitusional dan dialogis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.54
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
Berita terkait
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Advokat Bicara Modus APH Salah Gunakan Wewenang Lewat Perampasan Aset Tanpa Pidana
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.56
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
IMC Minta Pengelolaan Aset Rampasan Tak Dikuasai Satu Lembaga saat Rapat di DPR
kumparan · 23 September 2026 pukul 17.03