Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rekomendasi RSA UGM ke Nakes Cibir Pasien BPJS: Sanksi Berat

Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada seorang perawat kontrak berinisial DPA yang terbukti memberikan komentar nirempati melalui media sosial Threads terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan (@yurizaltrich). Yurizal dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah sebelumnya mengunggah keluhan tentang waktu tunggu delapan jam untuk ruang rawat inap. Rekomendasi sanksi ini disampaikan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, RSA UGM telah melarang DPA dari praktik keperawatan hingga keputusan resmi dari PPNI dikeluarkan. Direktur Rumah Sakah UGM, Darwito, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan pelajaran etika kepada tenaga kesehatan penggunaan media sosial. Kasus ini juga sedang ditinjau oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dengan setidaknya 10 tenaga kesehatan terlibat dalam investigasi dugaan pelanggaran etik. Kementerian Kesehatan juga menyampaikan penolakan atas sikap minimnya empati dari sejumlah tenaga medis dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait