Menkes Sedih Respons Banyak Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kekecewaan atas banyaknya tenaga kesehatan yang memberikan komentar menyakitkan pada seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Peristiwa ini bermula dari curhat pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026, di mana ia mengaku menunggu selama 8 jam tanpa dapat perawatan di rumah sakit yang mendaftar melalui BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut mendapat banyak komentar negatif, termasuk dari akun-akun yang diduga milik tenaga kesehatan atau dokter dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu akun, @erudarahaadini milik Elda Putri Rahardini yang diduga dokter di RSUP Dr Sardjito, pun meminta maaf atas komentarnya yang dianggap tidak pantas. Pada 1 Agustus 2026, pasien dilaporkan telah meninggal pada 31 Juli 2026 karena diduga terlambat mendapatkan perawatan. Kabar ini disampaikan oleh akun @hilperd yang mengaku sepupu dari pasien yang meninggal. Pasien yang meninggal diduga berdomisili di Bogor, Jawa Barat, dan akun Instagramnya kini dalam status privat dengan foto profil duka cita.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 18.51
Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 00.04
Puan Maharani: Tenaga Kesehatan Harus Berempati, Termasuk kepada Pasien BPJS
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.21
RS Pusri Ambil Sikap Tegas, Dokter Mitra Dihentikan Setelah Komentar Soal Pasien BPJS Viral
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.35
Nasib Dokter PPDS UGM yang Berkomentar Nirempati Terhadap Pasien BPJS
Berita terkait
Kemenkes Buka Suara soal Kasus Dokter Cibir Pasien BPJS di Medsos
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.40
Ada Rencana Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 12.20
Menkes Bilang Iuran BPJS Kesehatan Belum Akan Naik
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.33
Rekomendasi RSA UGM ke Nakes Cibir Pasien BPJS: Sanksi Berat
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.56