Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur InFast Bestari Gede Sandra menyoroti peningkatan rokok ilegal setiap tahunnya. Kementerian Kesehatan Rencana membatasi bahan tambahan dan perisa produk tembakau, berpotensi mempengaruhi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyumbang penerimaan negara. Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan Rp225,73 triliun pada 2025, naik dari Rp211,7 triliun. Kebijakan pelarangan penambah rasa diproyeksikan meningkatkan market share rokok ilegal dari 11,5 persen (2025) menjadi 16,9 persen, berdampak pada 1,6 juta orang di sektor hulu tembakau dan cengkeh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.10
Rokok Ilegal Masih Marak, Aturan IHT Soal Kandungan Tambahan Jadi Sorotan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.15
Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya
Berita terkait
Purbaya Mulai Ancang-ancang Terapkan Penambahan Layer Tarif CHT Tahun Ini
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.20
Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal Lewat Patroli Laut dan Operasi Cukai
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.38
Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Saat Periksa Truk di Tol Semarang-Solo
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.48
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.30