Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Keempat Kalinya, Pakar: Alarm Serius Sistem Peradilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengajuan praperadilan Roy Suryo untuk keempat kalinya dinilai sebagai alarm serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Meskipun hukum acara pidana tidak secara eksplisit membatasi jumlah pengajuan praperadilan, penggunaan berulang mekanisme ini berpotensi mengganggu kepastian hukum dan menghambat proses penegakan hukum. Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa persoalan utamanya bukan pada jumlah pengajuan, tetapi pada bagaimana mekanisme tersebut dimanfaatkan secara berulang.
Edi menjelaskan bahwa jika setiap tindakan hukum penyidik yang berbeda kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan praperadilan baru secara terus-menerus, proses penegakan hukum tidak akan pernah mencapai pemeriksaan pokok perkara. Hal ini dapat berubah menjadi praperadilan berantai yang merusak tatanan hukum yang ada. Menurutnya, penggunaan praperadilan tanpa batas ini merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme hukum yang seharusya menjadi alat perlindungan hukum, bukan alat untuk menghalang-halangi proses hukum.
Kasus ini menyoroti kebutuhan akan klarifikasi atau pembatasan dalam penggunaan praperadilan agar tidak dapat digunakan secara berulang-ulang hanya untuk menunda proses hukum. Sistem peradilan perlu menjaga keseimbangan antara hak individu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kebutuhan akan kepastian hukum yang efektif bagi seluruh sistem peradilan pidana nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Berita terkait
Roy Suryo Bongkar Alasan Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.15
Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.46
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.29