Roy Suryo Didakwa Fitnah hingga Manipulasi Dokumen Terkait Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jaksa menyatakan Roy diduga melakukan fitnah dan manipulasi dokumen elektronik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu tanpa bukti yang cukup. Dalam dakwaan, Roy dihujat melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyatakan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk memanipulasi foto ijazah Jokowi agar tampak tidak asli, melanggar UU ITE dan UU Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.15
Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 06.00
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Berita terkait
Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.57
Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.49
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16