Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Didakwa Fitnah hingga Manipulasi Dokumen Terkait Ijazah Jokowi

Eks Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jaksa menyatakan Roy diduga melakukan fitnah dan manipulasi dokumen elektronik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu tanpa bukti yang cukup. Dalam dakwaan, Roy dihujat melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyatakan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk memanipulasi foto ijazah Jokowi agar tampak tidak asli, melanggar UU ITE dan UU Penyesuaian Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait