Ruben Onsu Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presenter Ruben Onsu akhirnya memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan cepat. Menurut Minola, duduk perkara ini sebenarnya berasal dari hubungan utang piutang biasa, bukan dari investasi seperti yang selama ini disampaikan. Ruben mengaku meminjam sejumlah dana sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar untuk menutupi kebutuhan bisnisnya yang sedang mengalami masalah internal. Ia tidak membela diri dengan menyatakan bahwa laporan tersebut adalah fitnah, melainkan mengakui adanya hubungan hukum yang berawal dari utang piutang. Ruben juga menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan pembayaran utang tersebut dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan oleh Minola Sebayang dalam sebuah wawancara daring pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.55
Niat Sembunyikan? Ruben Onsu Kaget Status Tersangkanya Diumumkan ke Publik
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.40
Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 06.15
Sudah Diincar Sejak 2025, Begini Asal-usul Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.26
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Ini
Berita terkait
Jadi Tersangka, Ruben Onsu Ingin Damai dan Berkomitmen Bayar Utang Rp3,5 Miliar
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 16.47
Duduk Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.38
Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.23
Breaking News! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 18.23