Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampai dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal. Saat ini, hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Dalam regulasi ini, pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro. Penetapan ini didasarkan pada aspirasi dari hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol yang telah berdialog dengan pemerintah, di mana mayoritas menginginkan status sebagai UMKM. Dengan status ini, pengemudi ojol diharapkan tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan usaha sekaligus dapat mengakses berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia untuk UMKM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.20
Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 13.03
Maman Ungkap Biang Kerok Produk UMKM Lokal Sulit Bersaing di RI
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11