Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampai dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal. Saat ini, hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Dalam regulasi ini, pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro. Penetapan ini didasarkan pada aspirasi dari hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol yang telah berdialog dengan pemerintah, di mana mayoritas menginginkan status sebagai UMKM. Dengan status ini, pengemudi ojol diharapkan tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan usaha sekaligus dapat mengakses berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia untuk UMKM.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait