Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim para pengemudi ojek online (ojol) sepakat dengan rencana pemerintah menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro. Dari dialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol, mayoritas pengemudi menyatakan dukungan terhadap wacana ini. Status UMKM diharapkan memberikan fleksibilitas waktu kerja dan kemudahan akses insentif pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan.
Maman menegaskan, status UMKM tidak berarti para pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya, penghasilan rata-rata pengemudi ojol sebesar Rp10-Rp15 juta per bulan masih jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang dikenakan pajak. Ia menyatakan kabar bahwa ojol akan dikenakan pajak adalah hoaks.
Penetapan status ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang sedang difinalisasi. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penerbitan aturan ini. Perpres hanya akan berlaku untuk angkutan roda dua, termasuk layanan ojek dan kurir online, tidak untuk transportasi roda empat. Aturan turunannya akan disusun oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kemenkominfo, dan Kemenaker.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07