Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim para pengemudi ojek online (ojol) sepakat dengan rencana pemerintah menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro. Dari dialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol, mayoritas pengemudi menyatakan dukungan terhadap wacana ini. Status UMKM diharapkan memberikan fleksibilitas waktu kerja dan kemudahan akses insentif pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tanpa agunan.

Maman menegaskan, status UMKM tidak berarti para pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya, penghasilan rata-rata pengemudi ojol sebesar Rp10-Rp15 juta per bulan masih jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang dikenakan pajak. Ia menyatakan kabar bahwa ojol akan dikenakan pajak adalah hoaks.

Penetapan status ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang sedang difinalisasi. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penerbitan aturan ini. Perpres hanya akan berlaku untuk angkutan roda dua, termasuk layanan ojek dan kurir online, tidak untuk transportasi roda empat. Aturan turunannya akan disusun oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kemenkominfo, dan Kemenaker.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait