Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6474214/original/050462200_1779335109-IMG_4483.jpeg)
Pemerintah menargetkan Perpres Ekosistem Transportasi Digital selesai dalam satu minggu. Poin penting: pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, memberikan fleksibilitas kerja dan insentif. Aturan perpajakan tetap berlaku, dengan fasilitas untuk omzet hingga Rp 500 juta. Pemerintah menargetkan akses pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan UMKM. Status UMKM juga mendorong pengemudi ojol mengembangkan skala usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07