Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro

Pemerintah menargetkan Perpres Ekosistem Transportasi Digital selesai dalam satu minggu. Poin penting: pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, memberikan fleksibilitas kerja dan insentif. Aturan perpajakan tetap berlaku, dengan fasilitas untuk omzet hingga Rp 500 juta. Pemerintah menargetkan akses pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan UMKM. Status UMKM juga mendorong pengemudi ojol mengembangkan skala usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait