Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6474214/original/050462200_1779335109-IMG_4483.jpeg)
Pemerintah menargetkan Perpres Ekosistem Transportasi Digital selesai dalam satu minggu. Poin penting: pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, memberikan fleksibilitas kerja dan insentif. Aturan perpajakan tetap berlaku, dengan fasilitas untuk omzet hingga Rp 500 juta. Pemerintah menargetkan akses pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan UMKM. Status UMKM juga mendorong pengemudi ojol mengembangkan skala usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
Berita terkait
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59