Ryaas Rasyid: MK Sedang Cari Jalan agar Gugatan Denny Indrayana Tidak Menang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammad Ryaas Rasyid, pakar ilmu pemerintahan, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan sedang mencari alasan untuk menolak gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan ijazah atau mendiskualifikasi calon yang sudah resmi terpilih. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menuntut MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tingkat SMA/SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu No. 7/2017. Mereka menyatakan ada dugaan manipulasi dan persoalan administrasi dalam pemenuhan syarat ijazah Gibran. Ryaas Rasyid menegaskan jika MK memenangkan gugatan tersebut, hal itu akan menjadi indikasi besar perubahan politik di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.51
RUU Pemilu dan Simpang Jalan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.04
Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 13.19
MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Arsul Usir Ahli Relawan Gibran di Sidang
Berita terkait
Denny Indrayana Seret Tiga Pihak Baru untuk Sidang Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 02.00
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.21
Terbentur Tembok Besar! Denny Indrayana Mengaku Kesusahan Cari Saksi Kunci Gugat Ijazah Gibran di MK!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.28