Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Dinilai Rentan Abuse of Power

Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menilai RUU Perampasan Aset yang dibahas Komisi III DPR rentan disalahgunakan sebagai abuse of power. Ia menyoroti ketidakjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang hak milik aset, yang tidak memastikan apakah pemiliknya pelaku kejahatan atau pihak lain seperti peminjam. Rusdi juga mengkritik perbedaan draf RUU antara 2023 dan 2026, khususnya penghapusan pasal illicit enrichment (Pasal 6 ayat 2), serta sifat sanksi pidana yang berpotensi menjadi overcriminalization. Ia mempertanyakan peran LHKPN dalam pemisahan harta dan hubungannya dengan kasus yang baru diduga, padahal asetnya sudah dirampas. Dari sudut pandang nilai Islam, Rusdi menegaskan harta dan kehormatan harus dilindungi, kecuali dengan alasan hukum yang hak. Rekomendasinya meliputi mengembalikan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas pengelola aset, serta menetapkan batas nilai dan jenis aset yang boleh dirampas atau dimusnahkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait