RUU Perampasan Aset Dinilai Rentan Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menilai RUU Perampasan Aset yang dibahas Komisi III DPR rentan disalahgunakan sebagai abuse of power. Ia menyoroti ketidakjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang hak milik aset, yang tidak memastikan apakah pemiliknya pelaku kejahatan atau pihak lain seperti peminjam. Rusdi juga mengkritik perbedaan draf RUU antara 2023 dan 2026, khususnya penghapusan pasal illicit enrichment (Pasal 6 ayat 2), serta sifat sanksi pidana yang berpotensi menjadi overcriminalization. Ia mempertanyakan peran LHKPN dalam pemisahan harta dan hubungannya dengan kasus yang baru diduga, padahal asetnya sudah dirampas. Dari sudut pandang nilai Islam, Rusdi menegaskan harta dan kehormatan harus dilindungi, kecuali dengan alasan hukum yang hak. Rekomendasinya meliputi mengembalikan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas pengelola aset, serta menetapkan batas nilai dan jenis aset yang boleh dirampas atau dimusnahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 10.50
Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan Aset Tak Abuse of Power
Berita terkait
Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.49
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.41