Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan Aset Tak Abuse of Power

Akademisi Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, memperingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam draf RUU Perampasan Aset. Dalam RDPU Komisi III DPR, Rusdi menyoroti Pasal 5 ayat (1) huruf b yang belum memperjelas status kepemilikan aset, sehingga berisiko merampas harta pihak yang bukan pelaku kejahatan. Ia juga mempertanyakan penghapusan ketentuan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) pada draf 2026 dibandingkan draf 2023.

Rusdi menekankan pentingnya perlindungan harta dan kehormatan berdasarkan kaidah hukum dan agama. Ia merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas lembaga pengelola aset, serta memberikan jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Hal ini diperlukan agar operasional RUU di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait