Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan Aset Tak Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, memperingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam draf RUU Perampasan Aset. Dalam RDPU Komisi III DPR, Rusdi menyoroti Pasal 5 ayat (1) huruf b yang belum memperjelas status kepemilikan aset, sehingga berisiko merampas harta pihak yang bukan pelaku kejahatan. Ia juga mempertanyakan penghapusan ketentuan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) pada draf 2026 dibandingkan draf 2023.
Rusdi menekankan pentingnya perlindungan harta dan kehormatan berdasarkan kaidah hukum dan agama. Ia merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas lembaga pengelola aset, serta memberikan jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Hal ini diperlukan agar operasional RUU di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.09
Sudah Jadi Usul Inisiatif, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.06
Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 09.29
RUU Perampasan Aset Dinilai Rentan Abuse of Power
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.15
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok Paling Lambat 15 Desember
Berita terkait
Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.32
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10
DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 10.52