Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengkritisi pengaturan illicit enrichment (kekayaan tak wajar) dalam RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan risiko pelanggaran HAM dan asas praduga tak bersalah, merujuk pada kasus di Portugal di mana aturan serupa dinyatakan inkonstitusional oleh sistem peradilan.

Yerikho menilai Indonesia sudah memiliki instrumen untuk menangani kekayaan tidak sah, seperti kewajiban LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, unsur pemidanaan illicit enrichment dianggap sudah terakomodasi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri yang merugikan negara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait