Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengkritisi pengaturan illicit enrichment (kekayaan tak wajar) dalam RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan risiko pelanggaran HAM dan asas praduga tak bersalah, merujuk pada kasus di Portugal di mana aturan serupa dinyatakan inkonstitusional oleh sistem peradilan.
Yerikho menilai Indonesia sudah memiliki instrumen untuk menangani kekayaan tidak sah, seperti kewajiban LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, unsur pemidanaan illicit enrichment dianggap sudah terakomodasi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri yang merugikan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.26
Advokat Usul Aset Kejahatan Bisa Dirampas Sebelum Putusan Inkrah
Berita terkait
Wanti-wanti Pigai Agar RUU Rampas Aset Tak Seperti di Negara Komunis
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 03.15
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.32
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.57