RUU Perubahan Iklim Mengemuka, Ini Saran Menteri LH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) sebagai regulasi terpisah dari UU Lingkungan Hidup 2009. Pemisahan ini bertujuan agar tata kelola krisis iklim lebih fokus, fleksibel, dan memiliki pendekatan khusus. Pemerintah telah melakukan konsultasi publik dengan akademisi, NGO, serta mempelajari praktik terbaik dari Climate Change Commission Inggris.
Substansi RUU PPIB menekankan aspek keadilan, terutama dalam pembagian nilai ekonomi karbon agar tidak hanya dinikmati pemodal, tetapi juga masyarakat adat melalui koperasi. Jumhur mengusulkan penambahan 'aksi peningkatan kesejahteraan' (prosperity action) selain mitigasi dan adaptasi, serta memastikan transisi berkeadilan (just transition) bagi pekerja terdampak perubahan industri. Pemerintah menargetkan RUU ini disahkan tahun ini sebagai landasan pembangunan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.42
Menteri LH Ungkap Pentingnya UU Pengendalian Perubahan Iklim
Berita terkait
MPR dan Kementerian LH Buka Pintu Pembahasan RUU Perubahan Iklim
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.30
Pasar Karbon Berkualitas Bukan Sekadar Kejar Nilai Ekonomi
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 07.07
Menteri Jumhur Harap Negara Besar Tanggung Jawab Pulihkan Lingkungan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.14
Jumhur Terima Utusan Khusus China, Sepakati Kerja Sama Perlindungan Iklim
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.21