Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria Harus Atasi Ketimpangan dan Konflik Lahan

Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan tumpang tindih kebijakan sektoral. Menurut Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono, keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat, pemerataan pemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat. Maria menekankan bahwa reforma agraria merupakan strategi untuk mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan menyelesaikan konflik.

Maria menyoroti masalah sektoralisme sebagai akar persoalan agraria di Indonesia. Seringkali, bantang aturan dan kewenangan antar-sektor menghambat kebijakan yang berdampak luas pada ekonomi, politik, dan keamanan. Konflik norma ini kemudian memicu konflik fisik di lapangan. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar menjadi pemicu utama konflik, di mana kelompok marginal seperti petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan sering kalah saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.

Dalam draf RUU Reforma Agraria, Maria memberikan catatan kritis terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia meminta agar lembaga ini memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian keberatan yang jelas agar proses penyelesaian konflik dan pemberian kompensasi berjalan transparan. Maria juga mendorong agar agenda ini mencakup urban land reform melalui strategi konsolidasi tanah bagi masyarakat miskin di perkotaan, bukan hanya fokus pada lahan pertanian di pedesaan. Enam agenda utama harus dimasukkan dalam kebijakan ini: pengkajian ulang aturan sektoral, pelaksanaan land reform yang berkeadilan, penguatan data pertanahan, penyelesaian konflik, penguatan kelembagaan, dan kepastian pendanaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait