RUU Satu Data: Ada Ancaman 15 Tahun Bui bagi Penyerang Pusat Data Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi penyerang pusat data nasional atau infrastruktur SDI. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 142 pasal, termasuk Pasal 133 yang menghukum serangan, sabotase, manipulasi, atau pengambilalihan terhadap infrastruktur SDI. Pasal 134 memperketat hukuman bagi pejabat negara, sementara Pasal 135 menghukum korporasi. Selain itu, Pasal 63 ayat (1) memperkenankan penggunaan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan AI dalam penyelenggaraan SDI. Penyempurnaan RUU dilakukan selama tiga minggu dari 23 September hingga 1 Oktober 2026 melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 06.45
DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk
Berita terkait
Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia Rampung, Disahkan Jadi UU 6 Oktober
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.12
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21
Yusril minta RUU Satu Data beri kepastian bagi dunia usaha
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 21.07
Bawaslu-BSSN perkuat keamanan siber jelang Pemilu 2029
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 19.43