Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data: Ada Ancaman 15 Tahun Bui bagi Penyerang Pusat Data Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi penyerang pusat data nasional atau infrastruktur SDI. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 142 pasal, termasuk Pasal 133 yang menghukum serangan, sabotase, manipulasi, atau pengambilalihan terhadap infrastruktur SDI. Pasal 134 memperketat hukuman bagi pejabat negara, sementara Pasal 135 menghukum korporasi. Selain itu, Pasal 63 ayat (1) memperkenankan penggunaan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan AI dalam penyelenggaraan SDI. Penyempurnaan RUU dilakukan selama tiga minggu dari 23 September hingga 1 Oktober 2026 melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait