Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data Indonesia, Yusril Singgung Kepastian Hukum Bagi Swasta

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU Satu Data) untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam hal pemanfaatan dan transfer data. Yusril menyatakan bahwa sektor swasta memerlukan ruang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU agar kebutuhan mereka turut dipertimbangkan. Pertemuan dengan Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) membahas isu pembagian kewenangan antarlembaga, otoritas, mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026, dengan rancangan disederhanakan menjadi 138 pasal. Satu Data Indonesia ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait