RUU Satu Data Indonesia, Yusril Singgung Kepastian Hukum Bagi Swasta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU Satu Data) untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta dalam hal pemanfaatan dan transfer data. Yusril menyatakan bahwa sektor swasta memerlukan ruang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU agar kebutuhan mereka turut dipertimbangkan. Pertemuan dengan Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) membahas isu pembagian kewenangan antarlembaga, otoritas, mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026, dengan rancangan disederhanakan menjadi 138 pasal. Satu Data Indonesia ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 21.07
Yusril minta RUU Satu Data beri kepastian bagi dunia usaha
Berita terkait
Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.45
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.30
Sah, UU 15 Kabupaten/Kota Kalimantan Perkuat Kepastian Hukum Pemda
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.24
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.16