Sah, UU 15 Kabupaten/Kota Kalimantan Perkuat Kepastian Hukum Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI menyetujui 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan dalam Rapat Paripurna Selasa (22/9). Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah dengan menyesuaikan landasan konstitusional dari UUD RIS 1949 atau UUDS 1950 menjadi UUD 1945, sehingga menjadi dasar sah bagi regulasi turunan seperti perda.
Substansi RUU mencakup penyesuaian penataan kewilayahan pasca-pemekaran daerah, penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, serta pengakuan karakteristik unik tiap wilayah. RUU ini meliputi tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan, yang mengadopsi substansi dari regulasi provinsi dan kabupaten/kota periode 2022-2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.30
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.16
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum
Berita terkait
Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, & Kalsel
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.30
Mendagri: Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Dilanjutkan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.25
Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi di Kalimantan
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 08.54
Banjarmasin Sabet Penghargaan Kategori Akses Layanan Pendidikan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.00