Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sah, UU 15 Kabupaten/Kota Kalimantan Perkuat Kepastian Hukum Pemda

Pemerintah dan DPR RI menyetujui 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan dalam Rapat Paripurna Selasa (22/9). Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah dengan menyesuaikan landasan konstitusional dari UUD RIS 1949 atau UUDS 1950 menjadi UUD 1945, sehingga menjadi dasar sah bagi regulasi turunan seperti perda.

Substansi RUU mencakup penyesuaian penataan kewilayahan pasca-pemekaran daerah, penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, serta pengakuan karakteristik unik tiap wilayah. RUU ini meliputi tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan, yang mengadopsi substansi dari regulasi provinsi dan kabupaten/kota periode 2022-2025.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait