Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum

Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengesahan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi ini bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi dan perkembangan penataan kewilayahan saat ini. Beberapa daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi landasan bagi regulasi turunannya seperti peraturan daerah (perda).

Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 RUU juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan, termasuk kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan. RUU juga memuat karakteristik masing-masing daerah sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah, sekaligus menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut, tujuh daerah berada di Provinsi Kalimantan Barat, lima di Provinsi Kalimantan Tengah, dan tiga di Provinsi Kalimantan Selatan. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian hukum atas dasar hukumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait