Sah! ASN Daerah Mulai 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR sepakat ASN daerah, termasuk PPPK, akan pindah ke bawah tanggungan pemerintah pusat mulai 2027. Kesepakatan dibuat dalam rapat bersama menteri dengan Prasetyo Hadi. Proses ini mencakup pengalihan PPPK paruh waktu (guru dll) menjadi PPPK penuh waktu, lalu mengikuti tes PNS 2027. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan ini jawaban atas permohonan pemda untuk mengurangi beban fiskal daerah dan meningkatkan status pegawai. Kemendagri akan mensosialisasikan dan mengawal proses serta menginstruksikan kepala daerah tidak merekrut staf baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.30
Komisi X DPR Minta Seleksi PPPK Jadi PNS Prioritas di Wilayah 3T
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.00
Disdik Jabar Sambut Baik Rencana PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Alihkan PPPK jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Berita terkait
PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat
Detik.com · 30 September 2026 pukul 05.55
Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.00
Subhan: Kontrak 8.393 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 20.40
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36