Mendagri: Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Dilanjutkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyetujui pembahasan lanjutan 15 RUU tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan: tujuh di Kalbar (Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang), lima di Kalteng (Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat), dan tiga di Kalsel (Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah). Setuju karena RUU dapat memberikan kepastian hukum mengganti UUD Sementara 1950 dengan UUD 1945, menghilangkan keraguan dalam peraturan turunan (Perkada, Perda) daerah. Tito menekankan pembahasan harus fokus pada substansi teknis seperti batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik geografis, menghindari isu sensitif yang memperpanjang proses legislasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.48
Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU di Kalbar, Kalteng & Kalsel
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.30
Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, & Kalsel
Berita terkait
DPR & Pemerintah Diimbau Pakai Database BKN agar PPPK & P3K Paruh Waktu Tidak Kisruh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.23
Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Militan Gibran 08 Nusantara Dorong Percepatan UU Perampasan Aset
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 07.06
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.57