Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum

Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebuah terobosan hukum. Meskipun MK secara konstitusional tidak berwenang mengurusi keabsahan ijazah, Mahfud berpendapat hakim dapat menggunakan kreativitas melalui penemuan hukum (rechtsvinding) atau pembentukan hukum (rechtsvorming) untuk mengisi kekosongan aturan.

Kasus ini memicu perdebatan karena KPU menilai permohonan tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, serta mempertanyakan kedudukan hukum pemohon dan tenggat waktu pengajuan. Namun, pemohon tetap meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui tahap pembuktian. Mahfud menekankan bahwa MK bukan sekadar 'mahkamah kalkulator' dan memperkirakan putusan akan dibacakan sekitar 5 atau 6 Oktober.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait