Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Harus Jual Mobil untuk Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK

Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, menjual mobil pribadinya untuk mengembalikan uang fee percepatan haji sebesar Rp500 juta kepada KPK. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10). Syihabul mengaku baru mengetahui uang tersebut bermasalah setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan dana tersebut telah digunakan.

Persidangan ini menghadirkan 13 dari 16 saksi, mayoritas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mengungkap aliran dana dan pengelolaan kuota haji tambahan. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait