Saksi Harus Jual Mobil untuk Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, menjual mobil pribadinya untuk mengembalikan uang fee percepatan haji sebesar Rp500 juta kepada KPK. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10). Syihabul mengaku baru mengetahui uang tersebut bermasalah setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan dana tersebut telah digunakan.
Persidangan ini menghadirkan 13 dari 16 saksi, mayoritas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mengungkap aliran dana dan pengelolaan kuota haji tambahan. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.05
Ketua KPK: Korupsi Berawal dari Hal Kecil Dianggap Biasa, Bisa Jadi Monster
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.15
KPK Panggil Nusron Wahid
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 11.21
Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya, Amnesty: Hentikan Upaya Kriminalisasi!
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.30
KPK Periksa Petinggi Brantas Abipraya, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan
Berita terkait
Sandi 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Haji Era Yaqut
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.07
BAP Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Narasi Kudeta PKB
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 16.33
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Kuota Haji Besok
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 00.30