Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menyajikan barang bukti uang Rp11,4 miliar (US$610.000 + Rp500 juta) hasil penyitaan dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Uang disita dari tiga pelaku: Ahmad Taufiq (PIHK), Budi Darmawan (Himpuh/Maktour), dan Nina Kirana (anak Fuad Hasan Masyhur). Persidangan di Tipikor Jakarta Pusat menampilkan delapan saksi PIHK untuk membuktikan aliran fee kuota haji. Kasus melibatkan empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dengan kerugian negara Rp622 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.10
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 09.15
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
Berita terkait
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40